Pemerintah Tiongkok
Mengharamkan Penggunaan VPN
Hariannusantara.com – Sudah tidak asing lagi jika Pemerintah Tiongkok
memblokir beberapa situs dan media sosial ternama seperti Facebook, Twitter,
dan YouTube. Ada 135 dari 1.000 situs terpopuler di dunia yang dilarang disana.
Pemblokiran beberapA situs tersebut tidak berarti membuat masyarakat setempat
tak bisa mengaksesnya. Sebab, mereka biasa menggunakan VPN.
Namun hal
ini nampaknya akan segera berakhir, karena Negeri Tirai Bambu itu telah
mengharamkan penggunaan VPN dan koneksi kabel spesial. Pelarangan tersebut tak
lantas membuat masyarakat tak bisa menggunakan VPN. Karena jika mereka
ingin menggunakan akses VPN dan koneksi kabel spesial, harus ada laporan dan
persetujuan dari pemerintah sana. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2018.
Alhasil, bagi siapa saja yang nekat browsing menggunakan peranti tersebut bakal
disebut penjahat mulai minggu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar