Senin, 20 Maret 2017

Pemerintahan Tiongkok Mengharamkan Penggunaan VPN



Pemerintah Tiongkok Mengharamkan Penggunaan VPN



Hariannusantara.com Sudah tidak asing lagi jika Pemerintah Tiongkok memblokir beberapa situs dan media sosial ternama seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. Ada 135 dari 1.000 situs terpopuler di dunia yang dilarang disana. Pemblokiran beberapA situs tersebut tidak berarti membuat masyarakat setempat tak bisa mengaksesnya. Sebab, mereka biasa menggunakan VPN.


Namun hal ini nampaknya akan segera berakhir, karena Negeri Tirai Bambu itu telah mengharamkan penggunaan VPN dan koneksi kabel spesial. Pelarangan tersebut tak lantas membuat  masyarakat tak bisa menggunakan VPN. Karena jika mereka ingin menggunakan akses VPN dan koneksi kabel spesial, harus ada laporan dan persetujuan dari pemerintah sana. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2018. Alhasil, bagi siapa saja yang nekat browsing menggunakan peranti tersebut bakal disebut penjahat mulai minggu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar